KABARMAGELANG.COM---Polres Magelang Kota menutup sementara tempat karaoke keluarga Vitu yang berlokasi di jalan Pemuda 12- G Kota Magelang. Penutupan dilakukan pasca insiden pengeroyokan dengan tersangka N (20) warga kampung Giasan RT 4 RW 4 desa Bumirejo kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, dan D warga Sraten Mertoyudan Magelang yang saat ini masih buron. "Kita terpaksa menutup sementara tempat karaoke Vitu sampai penyelidikan lebih lanjut atas insiden itu selesai," tegas Kapolres Magelang Kota, AKBP Zain Dwi Nugroho, Senin (5/1).
Pasca insiden pengroyokan, kata Zain, polisi langsung memasang police line di tempat hiburan keluarga tersebut. Ia menyebut, sudah sering terjadi keributan di Vitu Karaoke, sehingga polisi harus benar-benar mengambil sikap tegas. Keributan yang acap terjadi menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan kamtibmas yang selama ini sudah terjaga dengan baik di Kota Magelang.
Di dampingi Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardani, Zain memaparkan kronologi pengeroyokan yang dilakukan N dan temannya,terhadap Dewa Rahmana (20) siswa SMK Wiyasa Kota Magelang pada Kamis (1/1) lalu. Saat itu korban bersama tujuh orang temannya sedang karaoke di salah satu room lantai 3. Tiba-tiba tersangka N (19) bersama D (21), masuk tanpa permisi. Keduanya minta pada korban minuman keras. Namun oleh korban yang merupakan warga Jalan Salak no 13, Kampung Mantenan Rt 04/001, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dijawab tidak punya yang ada hanya air putih dan bir namun sudah habis. "Mendengar jawaban itu, tersangka tidak terima dan langsung cekcok dengan Tovan Aditya, teman korban," imbuh Esti.
Tersangka yang juga bekerja di sebuah bengkel motor ini kemudian mendorong korban ke room lain . Saat itu ia langsung melakukan pemukulan bahkan menyabet korban dengan pisau. Korban melawan dan berhasil merebut pisau tersebut. Namun demikian, pipi dan kepala korban sempat terkena sabetan pisau.
"Kita terus melakukan pengejaran pelaku yang satunya lagi. Sedang tersangka N sudah di tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Esti.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan junto Pasal 170 ayat 2 tenang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun .
Senada dengan Kapolres, Esti mengatakan bahwa pemilik karaoke Vitu sudah sering diberi peringatan agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga mempertanyakan adanya minuman keras yang bisa masuk ke tempat hiburan keluarga tersebut. "Bahkan senjata tajam juga bisa masuk ke tempat karaoke. Artinya, keamanan disana belum terjamin," tegasnya.
Pengelola Karaoke Vitu, Joko Wahidin membenarkan, kalau sudah beberapa hari ini tempat karaoke Vitu di tutup untuk sementara, demi lancarnya proses penyelidikan atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada 1 Januari lalu. Pihaknya akan membuka kembali tempat karaoke setelah proses penyelidikan dari aparat selesai. Ia juga berharap tempat hiburan ini tidak bisa tutup dalam jangka waktu lama karena banyak profesi yang terlibat di dalamnya. (watie)
ket gambar :
Pasca insiden pengeroyokan awal tahun baru lalu, tempat hiburan karaoke keluarga Vitu di jalan Pemuda 120-G Kota Magelang di tutup sementara oleh Polres Magelang Kota, guna penyelidikan lebih lanjut. (foto: ch kurniawati)
Tidak ada komentar: