KABARMAGELANG.COM---Pengadilan Negri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang, menyidangkan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolri cq Kapolda Jateng, Kapolres Magelang dan Kapolsek Mertoyudan, Rabu (14/1). Pelapor adalah Lila Nurlina (34) warga Ambartawang Mungkid Kabupaten Magelang yang berharap agar perkara pencurian data di KUA Mertoyudan segera di limpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlindunginya dokumen milik orang tuanya dan masyarakat lain.
Di depan hakim tunggal Ali Sobirin, Lila mengungkapkan, kasus pencurian sudah terjadi 5 tahun lalu, namun sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjutnya. "Saya disini memohon kepada PN Mungkid untuk melakukan pengawasan secara horizontal atas tindakan-tindakan termohon yang dikenakan selama berada dalam pemeriksaan penyidikan, demi tegaknya hukum dan melalui praperadilan berdasar KUHAP," katanya.
Tanpa didampingi kuasa hukum, Lila membacakan sendiri surat gugatan praperadilannya. Ia menyebutkan, dampak dari pencurian data di KUA, dirinya merasa kesulitan mengurus administrasi dalam pembuatan akta kelahirannya. "Saya harus bolak-balik ke KUA Mertoyudan, dilempar sana-sini saat minta syarat-syarat pembuatan akta kelahiran selama 2 minggu lebih. Saya sampai tidak bekerja sampai 2 minggu lebih hanya untuk mengurus akta kelahiran dan ini sangat merugikan baik materiil maupun immateriil," ungkapnya.
Dampak lainnya, status pernikahan orang tuanya dan statusnya sebagai anak menjadi tidak jelas. Sebab muncul surat keterangan dan dokumen pernikahan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai sekarang. "Saya menduga ada surat keterangan palsu dari KUA Mungkid dan KUA Mertoyudan yang menerangkan jika orang tuanya sudah cerai talak. Namun ibu saya masih memiliki buku nikah dan fotocopy surat nikah ibu saya disahkan oleh KUA Mungkid," paparnya.
Kemudian, muncul dokumen berupa kutipan talak yang dibuat oleh KUA Mertoyudan yang juga diduga palsu. Dokumen itu berisikan putusan pengadilan tentang talak orang tuanya. Namun putusan PA tersebut bodong atau tidak ditemukan sampai sekarang. "Dalam kutipan talak tersebut juga disebutkan jika orang tua saya tidak mempunyai anak.Padahal saya memiliki akta kelahiran dan almarhum ayah saya juga menjadi wali nikah saya," katanya.
Ia menduga, munculnya dokumen kutipan talak tersebut atas pesanan pihak-pihak tertentu terkait hak hukumnya terhadap orang tuanya. "Saya berharap permohonan praperadilan saya dikabulkan seluruhnya demi kepastian tegaknya hukum atas perlindungan dokumen milik orang tuanya dan juga masyarakat lain di KUA Mertoyudan.
Penasehat hukum dari Polda jateng AKBP Jalal dan AKP Muh Buhrom di temui usai sidang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum. "Kita akan mengikuti proses hukum dn memang merupakan hak dari termohon dalam mempradilankan kami," katanya.
Hakim Ali Sobirin mengatakan, kasus ini akan diputuskan dalam tempo tujuh hari sejak gugatan praperadilan ini disidangkan. (watie)
ket gambar : Lina Nurlina
info yang bagus makasih,,, senang bisa berkunjung di web ini kunjungi juga web saya ya di www.hasilakhir.com .......
BalasHapus