Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Lila Kecewa Gugatan Praperadilannya Di Tolak PN

KABARMAGELANG.COM---wajah Lila Nurlina (34) nampak lesu usai mendengarkan putusan PN Mungkid yang menolak upaya Praperadilan yang dilakukan terhadap lembaga Kepolisian Indonesia. Ia menilai putusan hakim tidak adil. Namun demikian, ia tidak patah arang, ia akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

    Ditemui usai sidang di PN Mungkid, Kamis (22/1), warga Ambar Ketawang Mungkid Kabupaten Magelang ini mengaku kecewa, lantaran upayanya mencari keadilan belum membuahkan hasil.

    Meski hakim Ali Sobirin memutuskan bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lagi, sesuai dengan ketentuan pasal 83 nomor 65/PU/IX/2011, namun Lila tetap akan mengajukan banding.

    Menurut Lila, hal itu sesuai dengan  putusan MK nomor 65/PUU/IX/2011 tanggal 1 Mei 2011, yang menyatakan pasal 83 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
   
    Lila menyatakan, dia masih akan membuktikan beberapa data yang dia punya. Dia mengaku tetap kecewa dengan kinerja kepolisian yang seolah berhenti melakukan penyidikan kasus pencurian dokumen penting seperti akta kelahiran dan surat nikah kedua orang tuanya yang hilang di Kantor Urusan Agama (KUA) Mertoyudan karena dicuri pada tanggal 28 Desember 2009 lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Mertoyudan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/125/XII/2009/Sek. Mertoyudan.

    Menurutnya, pencurinya jelas ada namun hanya diselesaikan dengan cara damai. "Lantas bagaimana dengan dokumen-dokumen yang hilang dicuri, termasuk dokumen milik orang tua saya yang sangat penting," katanya.

    Kasus Lila ini berawal dari pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Mertoyudan tanggal 28 Desember 2009 lalu. Akibat pencurian itu, dokumen penting seperti akta kelahiran dan surat nikah kedua orang tuanya yang hilang.

    Lila membeberkan, akibat aksi pencurian itu, banyak dokumen yang berisi data- data penting kemudian hilang. Tidak hanya dokumen milik orangtuanya saja yang hilang, tetapi milik masyarakat banyak. Hanya saja, Lila mengaku merasa aneh ketika dirinya menemukan fakta bahwa kasus pencurian tersebut sudah selesai dengan kesepakatan damai yang terjadi antara Kepala KUA Mertoyudan dengan pencuri dan kasus selama lima tahun ini tidak diproses kepolisian.

    AKBP Hartanto SH dari Biro Hukum Polda Jateng selaku kuasa hukum Kepolisian menyatakan, kasus ini sudah selesai dan gugatan memang tidak berhenti. Termohon tidak dapat mengajukan banding karena tidak ada aturannya. Pihak Kepolisian tidak terbukti menghentikan penyidikan kasus pencurian seperti yang dituduhkan. "Artinya kasus itu masih dalam tahap penyidikan," tegas Hartanto. (watie)

ket gambar:
Lila Nurlila, warga Ambar Ketawang Mungkid Kabupaten Magelang saat mengikuti sidang praperadilan kepada lembaga Kepolisian, Kamis (22/1). Namun ia kecewa lantaran gugatannya di tolak hakim.

About watik

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply