indisipliner. Dua orang sudah menerima SK pemberhentian, sedang dua lainnya menyusul. Keempat PNS tersebut dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mereka diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih
tidak berturut-turut tanpa pemberitahuan dalam kurun waktu setahun.
Sekda Kota Magelang Drs Sugiharto kepada wartawan enggan menyebut nama-nama PNS yag diberhentikan. Keempat orang itu terdiri dua orang pejabat fungsional dan dua orang staf biasa.
Khusus dua PNS yang sudah dipecat, seorang sudah menerima SK yang ditandatangani Walikota Magelang Ir Sigit Widyonindito MT pada akhir tahun 2014. Seorang lagi SK sudah ditandatangani Walikota tetapi belum diserahkan.
Sugiharto mengemukakan, pemerintah tidak mengistilahkan di pecat, karena dalam PP 53 Tahun 2010 tidak ada kata dipecat, tetapi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "Meski diberhentikan, namun mereka tetap menerima pensiun karena berusia minimal 50 tahun dengan memiliki masa kerja minimal 20 tahu," jelasnya.
Atas keputusan yang diambil pemkot, Sugiharto minta kepada sekitar 4.000 lebih PNS dilingkukungan Pemkot Magelang untuk mentaati kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. "Salah satunya mengenai disiplin masuk kerja dan disiplin menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik, kalau PNS yang melayaninya tidak disiplin ,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan, profesi PNS banyak diminati pencari kerja. Contohnya pada penerimaan tahun 2014 yang dibutuhkan 56 orang, yang mendaftar mencapai 1.400 pelamar. Sebaliknya yang sudah menjadi PNS malahan diberhentikan karena indisipliner.
Karenanya ia mengingatkan agar PNS tidak bekerja seenaknya sendiri. PNS terikat dengan peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Sekda juga mengingatkan, atasan harus memeriksa bawahan yang melanggar aturan. Jika tidak dan terkesan melindungi, maka atasan yang akan diperiksa dan tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi yang berat.
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengaku tidak mengetahui secara persis siapa saja PNS yang diberhentikan. Hanya saja, dia mengatakan, setiap tindakan indisipliner akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sigit menegaskan, dirinya hanya mengingatkan agar profesi PNS harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. "Kalau tidak, maka malu dengan rakyat,” tutur Sigit. (watie)
ket gambar :
PNS di lingkungan Pemkot Magelang saat melaksanakan Apel.
Tidak ada komentar: