KABARMAGELANG.COM---Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Mali diamankan petugas Imigrasi kelas II Wonosobo karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian maupun paspor. Ketiga WNA ini di cokok di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Ruko Honggoderpo, kabupaten Wonosobo, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, petugas juga pernah mendeportasi seorang WNA asal Rusia yang tinggal di Kota Magelang karena terbukti menyalahgunakan dokumen ijin tinggal. Kemudian seorang WNA asal Norwegia yang juga dipulangkan secara paksa ke negara asal karena selain melanggar ijin tinggal, WNA ini dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar tempat tinggalnya di Kampung Nepak, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Ery Bowo Radyan, ditemui di Magelang, Rabu (10/12) menyebut ketiga WNA asal Mali, masing-masing Sylla Bamba, Jibril Sacko dan Dede Tamboura. Sebelum menciduk ketiga WNA tersebut, petugas melakukan pengawasan terlebih dahulu. "Saat kami periksa ternyata mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan paspor," tuturnya.
Mereka kemudian di detensi atau di karantina di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ketiganya ternyata memiliki paspor yang telah kadaluwarsa. Ijin tinggal mereka telah habis masa berlakunya.
Atas penemuan itu, mereka dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 75 ayat 2 huruf f UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Selanjutnya petugas akan mendeportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Penangkapan ketiga WNA itu, imbuh Ery, merupakan bagian dari pengawasan kantor imigrasi kelas II Wonosobo di wilayah Eks-karesidenan Kedu, meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang. Menurut Ery, pengawasan penting dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan ijin tinggal hingga aksi criminal.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pengawasan tersebut, antara lain dengan menguatkan koordinasi dengan dinas maupun insitusi terkait di masing-masing daerah. Antara lain dengan TNI, Polri, Badan Kesbangpollinmas, Dishubkominfo serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pihaknya juga telah membentuk tim yang bertugas mengawasi orang asing. Apabila ditemukan orang asing yang menyalahi aturan bisa langsung diproses, dan jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas alias dideportasi. (watie)
Tiga WNA asal negara Mali berhasil diamankan petugas Imigrasi kelas II Wonosobo karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan paspor. Selanjutnya mereka akan segera di deportasi ke negara asalnya. Pengamanan ketiga WNA ini merupakan salah satu pengawasan yang dilakukan kantor Imigrasi terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia. (foto: dok Kantor Imigrasi Wonosobo)
Tidak ada komentar: