Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » Polisi "Dor" Pelaku Penusukan Terhadap Daniel Karyawan Counter HP

KABARMAGELANG.COM---Polisi Polres Magelang Kota terpaksa melepaskan timah panas ke kaki Yoan (20), tersangka penusukan terhadap Daniel Rahardianto (25) warga Karanggading RT 05 RW 02 Kelurahan Rejowinangun Selatan Kecamatan Magelang Selatan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Tersangka diburu petugas hingga dusun Kedaton Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul.


Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho yang dihubungi, Senin (22/12) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka sudah mendekam di Mapolres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut. "Petugas kami terpaksa menembak karena tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap," ungkapnya, Senin (22/12).

Zain mengatakan, selain tersangka Yoan, polisi juga menangkap Anen (20) tersangka yang diduga menyuruh Yoan untuk melakukan penusukan pada korban. Dalam peristiwa ini, polisi sudah memeriksa 4 orang, dua menjadi tersangka dan sudah ditahan, sedang dua lainnya hanya dimintai keterangan yakni Luk dan Noven. Satu lagi teman tersangka bernama Gombloh sedang dicari karena diduga mengetahui peristiwa penusukan tersebut.

Motif dari penusukan itu, imbuh Zain, diduga karena cemburu. Tersangka Anen menyusuh Yoan melakukan penusukan terhadap korban karena cemburu setelah membaca BBM antara pacarnya dengan korban. Pacar Anen BBM pada korban yang menanyakan soal tempat membuat tato. "Dilatarbelakangi cemburu, tersangka kemudian menghubungi teman-temannya dan bilang sedang ada masalah dengan korban," ungkap Zain.

Tersangka Yoan yang juga pelajar Kejar Paket B kepada wartawan mengakui, dirinya memang membantu Anen untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. "Cuma membantu Anen karena dia minta tolong sama saya. Tidak dibayar sama sekali, murni membantu saja," katanya.
Warga Semaitan Bandongan kabupaten Magelang itu juga mengaku, dirinya melakukan penusukan menggunakan pisau yang dibawanya. Sebelumnya, ia bersama korban sempat ngobrol-ngobrol dulu. Setelah menusuk korban, ia kemudian nongkrong lagi di rumah temannya di Magersari. Setelah itu melarikan diri ke daerah Wonosobo dan akhirtya ke Plered Bantul.

Yoan sendiri merupakan residivis karena sudah beberapa kali melakukan kejahatan. Tahun 2012 melakukan penganiayaan, kemudian terakhir tahun 2014 melakukan penusukan saat terjadi tawuran antar warga kampung Trunan dan Baben.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa HP yang digunakan untuk berkomunikasi oleh  para tersangka, satu unit sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk.

pasal 351 ayat 3 jo pasal 55  dan 170, melakukan penganiayaan bersama-sama menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, Daniel, karyawan counter HP di jalan Pemuda Magelang tewas mengenaskan dengan dua luka tusukan  di dada. Pelaku merupakan orang-orang yang sudah dikenal oleh korban. Peristiwa penusukan terjadi di dekat pabrik Lidah Buaya. Saat itu korban bersama para tersangka beriringan naik sepeda motor. Sampai di TKP, korban ditusuk oleh tersangka Yoan. Korban sempat dibawa ke RSU Tidar, namun nyawanya tidak tertolong. (watie)
Ket Gambar:
Tersangka Yoan (20) pelajar kejar paket B yang menjadi tersangka penusukan terhadap Daniel Rahardianto, warga Karanggading Kota Magelang, berhasil diciduk petugas Polres Magelang dan kini mendekam di tahanan Polres setempat. (foto: ch kurniawati)

About watik

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply