KABARMAGELANG.COM- Mungkin baru pertama kali di Jateng atau bahkan di Indonesia, ada kampung antimiras (minumas keras) dan narkoba. Kampung itu berada di RW IV Kelurahan Wates Kota Magelang. Walikota Magelang Ir Sigit Widyonindito yang langsung mencanangkan kampung antimiras dan narkoba ini, pada Selasa (25/11).Pencanangan ditandai dengan pembukaan selubung papan nama disaksikan tokoh agama,tokoh masyarakat, forum pimpinan daerah dan lainnya.
"Setahu saya ini baru pertama kali ada di Kota Magelang dan bahkan mungkin juga di Jateng dan di Indonesia," katanya.
Terbentuknya kampung antimiras dan narkoba menurut Sigit, tidak terlepas dari peran masyarakat setempat yang sangat peduli dengan masa depan generasi muda dan keinginan mereka untuk menyelamatkan mereka dari bahaya miras dan narkoba. "Ini baru embrio dan sangat luar biasa ide-ide dari masyarakat. Kita dorong sehingga akan muncul kampung-kampung serupa sehingga generasi muda benar-benar terselamatkan dari bahaya barang haram ini," tegas Sigit.
Menurutnya, perlu perlu komitmen dari kita semua mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat dan kepolisian. Yang menarik saat pencanangan, papan nama yang semula hanya bertuliskan kampung antinarkoba, diminta oleh Sigit agar ditambah dengan antiminuman keras (miras) dan narkoba.
Sigit mengatakan, pencanangan RW 4 Kelurahan Wates sebagai kampung antimiras dan narkoba ini merupakan hari yang bersejarah. Karenanya, ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho yang sangat mensupport pembentukan kampung antimiras dan narkoba ini.
Ketua RW 4 Mursito Wahyu Sampurno didampingi pengurus kemudian membacakan ikrar menjadi kampung antimiras dan narkoba. Dalam ikrarnya disebutkan "Lingkungan RW 4 Kelurahan Wates terhitung sejak Selasa 25 November 2015 sebagai kampung antimiras dan narkoba".
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan,pembentukan kampung antimiras dan narkoba ini penting dilakukan, sebagai embrio meminimalisir penyalahgunaan narkoba. "Tiap tahun nanti kita tingkatkan, tidak hanya di Magelang Utara saja, namun juga di Magelang Tengah dan Selatan," ujarnya.
Mantan Kapolres Pekalongan ini mengungkapkan, di Kota Magelang selama kurun waktu tahun 2014 terjadi 23 kasus penyalahgunaan narkoba, dimana 17 kasusnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan dan sudah melalui proses peradilan. Sedangkan sisanya masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan.
Ia menyatakan, narkoba memang merupakan barang dan bisnis yang sangat menggiurkan, namun bisa merusak masa depan anak bangsa. Karenanya, aparat kepolisian tidak bosan-bosannya melakukan tindakan prefentif agar narkoba tidak menyebar kemana-mana. Apalagi, Kota Magelang sebagai kota transit dan kota persinggahan, sehingga penyebaran narkoba lebih mudah. Karenanya, pengawasan harus lebih diperketat. (watie)
Keterangan gambar :
Walikota Magelang Ir Sigit Widyonindito mencanangkan kampung Wates RW IV Kota Magelang sebagai kampung antimiras dan narkoba. Pembentukan kampung ini sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras dan narkoba. (foto: ch kurniawati)
Tidak ada komentar: